Kasus hibah persiba pekan ini mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan belasan saksi secara terpisah.
Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memanggil dan memeriksa lagi tersangka Dahono dan belasan saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi hibah Persiba.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar menjelaskan pemanggilan ini digunakan untuk melengkapi berkas tersebut. Sejumlah pihak yang dipanggil seperti mantan Kepala DPKAD Bantul, Bejo Utomo dan Abu Dzarin Noorhadi. Selaku mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edy Bowo Nurcahyo (EBN). Mantan Kasi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga, Singgih Riyadi. Pengurus KONI Bantul, Sumiharto, Manajer Persiba Wikan Werda Kisworo, serta Wakil Manajer Persiba, Briyanto.
“Setelah mendapat catatan dari tim jaksa peneliti, tim penyidik langsung segera melengkapi berkas tersangka Dahono dan Maryani,” tutur Azwar, Jumat (30/1/2015).
Pemeriksaan saksi tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti, yang menyatakan berkas tersangka Dahono dan Maryani terdapat kekurangan keterangan dari saksi-saksi. Sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P-21). Materi pemeriksaan seputar penganggaran, pencairan dan penggunaan dana hibah yang diterima Persiba senilai Rp12,5 miliar.
“Mereka diperiksa secara terpisah. Tersangka EBN juga ikut diperiksa, tapi sebagai saksi untuk Dahono,”
imbuhnya.
Terpisah, Singgih mengatakan saat pemeriksaan, dirinya ditanya seputar dana hibah yang diterima Persiba.
“Ditanya soal hibah Persiba, sepertinya untuk melengkapi berkas,” kata Singgih.