SOLOPOS.COM - Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL-Pegiat  Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menilai, keputusan KPU menunda pelantikan Idham Samawi sudah tepat. Sebab Idham kini masih harus berurusan dengan proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Bila, ia resmi menjadi anggota DPR, maka pemeriksaan atas dirinya akan lebih sulit dibanding saat status dia belum menjabat anggota DPR.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Kalau sudah jadi anggota DPR, nanti kalau mau diperiksa kejaksaan harus pakai surat izin segala dari instansi terkait. Akan menyulitkan pemeriksaan,” kata Irwan.

Keputusan KPU tersebut menurutnya sebuah terobosan. Sudah selayaknya KPU memperhatikan saran dari KPK. Status Idham sebagai tersangka korupsi menurutnya justru akan memperburuk citra DPR RI yang kini sudah banyak tersandung kasus korupsi.

Idham Samawi sendiri hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. Rumah dinas Bupati Bantul yang selama ini menjadi tempat tinggal Idham kosong, karena tengah direnovasi. Idham juga tidak mengangkat telepon setelah berkali-kali
dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya