SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyerahkan alat bukti berupa dokumen tata kelola keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul 2012 ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.

Dokumen tata kelola keuangan tersebut sebelumnya menjadi salah satu berkas yang diminta BPKP untuk melengkapi sebelum melakukan penghtungan kerugian negara (PKN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dokumen tata kelola keuangan sudah kita serahkan ke BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, Minggu (13/7)

Azwar mengungkapkan, dari sejumlah alat bukti yang diserahkan Kejati BPKP, ada beberapa yang perlu dievaluasi dan dianalisa bersama oleh penyidik dan BPKP agar ada satu pemahaman dalam PKN.

Sambil menunggu PKN, lanjut Azwar, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi sebagai bukti tambahan dalam perkara yang menyeret Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Idham dan Edy ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli tahun lalu. Hingga saat ini Kejati tidak menahan keduanya meski keterangan keduanya dinyatakan cukup oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya