SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus hibah Persiba untuk JPU dituding tidak independen.

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Dana hibah Persiba Rp12,5 miliar dituding tidak independen dan profesional. Hal itu diungkapkan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (18/5/2015).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Rencananya, gabungan organisasi pro-pemberantasan korupsi yang terdiri dari LBH Jogja, Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Jogja, Forum LSM DIY, Masyarakat Transparansi Bantul, dan sebagainya akan menemui Kepala Kejati (Kajati) DIY untuk beraudiensi. Namun, permintaan audiensi mereka ditolak dengan alasan kasus masih berjalan serta Kajati harus menemui Wakil Jaksa Agung pada hari yang sama.

Ketua ICM Jogja Tri Wahyu mengatakan JPU terkesan tidak progresif dan kurang profesional dalam sidang terlihat dari terkesan ada beban saat menyebut nama saksi Idham Samawi, tersangka kasus korupsi Persiba, perintah Ketua Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Bupati bantul Sri Suryawidati belum dilaksanakan, serta JPU tidak memberikan jawaban dan justru diam saja saat mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim soal apakah BPKP berwenang dalam audit persiba.

“Kalau JPU tidak bisa professional dan independen, kami mendesak Kejati DIY mengganti JPU dengan jaksa lain yang dipandang lebih bisa profesional dan mandiri,” tegasnya.

Ia juga berniat meminta klarifikasi terkait informasi suami JPU adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bantul, yakni sebagai Kepala SMAN 2 Bantul. Tidak hanya itu, GAKY juga meminta Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk menolak intervensi pihak tertentu yang sedang berupaya memindahkan majelis hakim kasus Persiba terutama Ketua Majelis Hakim Barita Saragih keluar Jogja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie menegaskan pertemuan yang berlangsung dengan GAKY bukan audiensi.

“Saya hanya menerima surat dan akan menyampaikan ke Kajati,” tuturnya.

Diungkapkannya, JPU tetap akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini, termasuk saat proses peradilan berlangsung.

“Tugas kami membuktikan apa yang tertuang di surat dakwaan terkait terdakwa Dahono dan Maryani,” terangnya. Ia membenarkan, suaminya merupakan Kepala SMAN 2 Bantul, akan tetapi hal itu tidak perlu dicurigai.

“Saya berusaha profesional dan suami saya tidak ikut campur,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya