SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan tetap akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, Idham Samawi, meski Idham nantinya ditetapkan sebagai anggota DPR.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak perlu adanya izin dari Presiden. Jadi meskipun nantinya yang bersangkutan dilantik masih tetap bisa kami periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Rabu (23/4/2014) di kantornya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, sampai kini Kejaksaan belum memastikan kapan Idham akan kembali diperiksa setelah Idham tak memenuhi panggilan Kejaksaan dua pekan lalu. Akan tetapi, kejaksaan memastikan penyidikan atas mantan Bupati Bantul dua periode tetap berjalan.

Dia mengungkapkan dari enam kali pemeriksaan terhadap Idham sebagai tersangka, penyidik telah memeriksanya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persiba Bantul, Ketua KONI dan Ketua Pengcab PSSI Bantul.

Di samping itu, penyidik juga terus melakukan pengumpulan bukti atas perkara yang telah menyedot dana APBD Bantul senilai Rp12,5 miliar itu. Di samping menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang sampai kini belum diserahkan.

“Soal apakah nantinya berkas akan maju bersamaan dengan tersangka lain EBN [Edy Bowo Nurcahyo], hal itu mungkin saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya