SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY tidak menutup kemungkinan bisa menjerat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Persiba Bantul Idham Samawi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan transaksi mencurigakan.

“Jika memenuhi unsur pencucian uang tidak menutup kemungkinan penerapan pasal TPPU,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, saat dihubungi Minggu (29/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejaksaan Tinggi DIY tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan penyidk kejaksaan sudah dikirimi surat hasil penelusuran dari PPATK. Hanya, Azwar mengaku belum membaca surat dari PPATK. Namun dia sudah mendapat surata dari PPATK yang ditujukan untuk penyidik.

“Nanti akan kami pelajari dulu dan analisa dulu,” kata dia.

Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Azwar menambahkan, jika hasil penghitungan kerugian Negara dari BPKP, maka penyidik akan langsung melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan DIY Slamet Tulus Wahyana mengatakan sebelumnya sudah ada satu tim yang terdiri dari tiga orang yang akan menangani kasus Persiba Bantul. Namun tim tersebut belum mulai bekerja karena bukti awal penyidikan yang diserahkan Kejaksaan Tinggi masih dalam kajian. Sebab masa tugas tim, kata tulus, terbatas waktu yaitu 20 hari normal penghitungan kerugian Negara.

“Untuk mengurangi resiko saat menerbitkan surat tugas, apa yang masih kurang maka kita kaji dulu,” kata Tulis, saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Persiba Bantul tersebut. Keduanya adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Edy Bowo Nurcahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya