SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul Idham Samawi melalui pengacaranya membantah telah merugikan negara hampir Rp1 miliar rupiah. Tanggapan ini dikeluarkan menyusul kabar hasil perhitungan kerugian negara kasus Persiba oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY senilai hampir Rp1 miliar.

Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Idham Samawi menyatakan kerugian negara harusnya sudah hilang setelah Idham mengembalikan seluruh dana hibah Persiba senilai Rp11 miliar lebih ke kas Pemkab Bantul beberapa bulan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau kerugian katanya Rp1 miliar yang dikembalikan itu sampai Rp11 miliar lebih, belum yang dikembalikan Inspektorat ke kas daerah,” kata Hutajulu Jumat (29/8/2014).

Menurut Hutajulu pengembalian dana Persiba ke kas daerah tersebut dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP. Ia mengklaim sesuai UU tindak pidana korupsi, harusnya kerugian tersebut tidak ada.

“Dalam penjelasan UU tipikor disebutkan, kerugian ada setelah dilakukan perhitungan kerugian negara. Itukan perhitungan dilakukan setelah kerugian dikembalikan,” ujarnya.

Hutajulu menambahkan dana hibah tersebut sejatinya bukan digunakan oleh Idham Samawi. Sebab posisinya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul hanya menyalurkan dana hibah itu ke Persiba. Namun ia tidak memungkiri bila Idham Samawi saat itu adalah Manajer Klub Persiba.

“Itu kan yang menerima tim Persiba, bukan Pak Idham sebagai pengguna,” paparnya.

Kendati demikian pihaknya mengaku taat pada prosedur hukum, bila setelah perhitungan kerugian negara itu dilakukan jaksa bakal melimpahkan kasus Persiba ke penuntutan.

Terpisah, pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengatakan, pengembalian dana Persiba harusnya disampaikan ke penyidik bukan langsung ke kas daerah. Kendati telah dikembalikan ke kas daerah dana tersebut juga tidak dapat dipakai karena tidak diterima oleh Pemkab.

“Uang itu juga tidak digunakan, kalau begitu apa masyarakat tidak dirugikan,” kata Irwan.

Terlepas ada tidaknya kerugian negara, dari kacamata UU tipikor, penyalahgunaan anggaran menurutnya merupakan tindak korupsi. Kendati tidak menimbulkan kerugian negara.

“Korupsi kan tidak hanya soal kerugian negara tapi juga penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera menindaklanjuti hasil perhitungan BPKP tersebut dengan segera melimpahkan kasus ini ke penuntutan. (Baca Juga : KASUS HIBAH PERSIBA BANTUL : BPKP Mulai Hitung Kerugian Negara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya