SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus hibah persiba diharapkan dapat kembali diperiksa.

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus hibah Persiba diharapkan aktivis anti-korupsi Bantul kembali dibuka. Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merekomendasikan Bupati Bantul Suharsono mengembalikan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut ke penyetornya yaitu mantan Bupati Idham Samawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : KASUS HIBAH PERSIBA : Mendagri Instruksikan Dana Ganti Persiba dari Idham Samawi Dikembalikan)

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menyesalkan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat rekomendasi pengembalian dana hibah ke Idham Samawi. Menteri yang sama-sama satu partai dengan Idham Samawi tersebut, sejatinya kata dia mencermati kronologi kasus Persiba hingga alasan penghentian perkara tersebut oleh penegak hukum.

Lebih jauh MTB meminta bupati berhati-hati mencairkan dana tersebut. “Cermati surati Mendagri, kalau perintah mencairkan berarti dilaksanakan. Kalau bukan surat perintah tapi hanya keterangan uang bisa ditarik oleh penyetor maka tidak perlu dicairkan karena berisiko hukum” tegas dia.

Bupati Bantul Suharsono menyatakan telah menerima surat dari Mendagri ikhwal pengembalian dana Persiba yang tertahan di kas daerah sejak 2014. “Surat itu saya terima sekitar dua pekan lalu,” ujar Suharsono.

Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar tersebut disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini. Belakangan Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dan menghapus status tersangka Idham Samawi. Sejak saat itu, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah ia setor dengan melayangkan surat ke Pemkab Bantul memohon penarikan dana.

Anggota Komisi B DPRD Bantul setiya mengingatkan Pemkab berhati-hati mengembalikan dana tersebut ke penyetornya. “Perlu kehati-hatian dan kajian mendalam sebelum dana itu dicairkan,” tutur politisi PKS itu. Sementara Agustinus Hutajulu kuasa hukum Idham Samawi menyatakan, dana tersebut layak dikembalikan ke kliennya karena ia menilai tidak ada perbuatan merugikan negara yang dilakukan Idham Samawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya