SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus hibah persiba diharapkan dapat kembali diperiksa.

Harianjogja.com, BANTUL– Aktivis anti korupsi Bantul mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DY membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba. Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merekomendasikan Bupati Bantul Suharsono mengembalikan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut ke penyetornya yaitu mantan Bupati Idham Samawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : KASUS HIBAH PERSIBA : Mendagri Instruksikan Dana Ganti Persiba dari Idham Samawi Dikembalikan)

Pegiat Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengatakan pengembalian dana tersebut ke Idham Samawi sama saja membenarkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Pasalnya kata dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dari Kejati DIY terbit setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Persiba, lantaran tersangka korupsi kala itu Idham Samawi telah mengembalikan dana hibah senilai Rp11,6 miliar ke kas daerah Kabupaten Bantul.

“Kini uang mau ditarik, yang berarti unsur kerugian negara terpenuhi,” kata Irwan Suryono, Rabu (24/8/2016).

Kejati kata dia dapat mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Persiba yang sudah dibekukan apabila dana tersebut dikembalikan ke penyetornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya