SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus hibah Koni Jogja untuk terdakwa dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Wahyono
Haryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (26/5/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sri Mumpuni itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Diliana menguraikan terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI untuk Persatuan Bola Voli (PBV) Yuso dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Akibatnya negara dirugikan Rp537,4 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” sebutnya.

Pada 2012, jelas dia, terdakwa mengajukan permohonan dana hibah ke KONI Jogja senilai Rp999,9 juta. Sekitar Maret, terdakwa mengajukan pencairan tahap pertama sejumlah Rp646 juta. Setelah dana cair, Rp250 juta digunakan untuk membiayai kegiatan PBV Yuso yakni Pro Liga 2012.

“Padahal, kegiatan itu tidak tercatat saat mengajukan dana hibah,” kata Diliana.

Ditambahkannya, bukti administrasi juga tidak lengkap dan tidak sah. Penasihat hukum terdakwa, Beni Parwadi mengatakan segera mengajukan pledoi setelah tuntutan.

“Kami susun pembelaan dan paparkan dalam sidang selanjutnya,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya