SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012 dengan tersangka Iriantoko Cahyo Dumadi, selaku ketua KONI Jogja.

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik mengirimkan surat permohonan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rencananya gelar perkara kasus PBVSI besok lusa [senin] dengan BPK,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jogja Aji Prasetyo, Jumat (29/8/2014)

Aji mengatakan alat bukti yang doperoleh tim penyidik berserta keterangan berbagai saksi dari pengurus PBVSI, pengurus KONI, dan saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dikuatkan dengan hasil PKN dari BPK.

“Hasil penyidikan yang kita lakukan menjadi dasar untuk PKN nantinya,” ujar Aji.

Iriantoko ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejari menemukan bukti kuat dari hasil penyidikan korupsi cabang olahraga bola volly Yuso. Dua tersangka dalam kasus Yuso yaitu Wahyono Haryadi (Ketua Yuso dan Ketua Harian PBVSI) dan Putut Marhento (Bendahara Yuso). Keduanya disangka mengalihkan dana untuk PBVSI ke Yuso, padahal Yuso merupakan klub bola volly professional  yang tidak boleh mendapat kucuran dana hibah APBD sesuai Permendagri 32/2011.

Penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dari PBVSI. Penyidik menduga laporan fiktif tersebut untuk menutupi aliran dana ke Yuso. Alokasi dana KONI untuk PBVSI pada 2011-2012  Rp999,9 juta yang berdasarkan dokumen perjanjian dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama Rp646 juta dan tahap kedua Rp354 juta. Namun pada kenyataannya dana yang digunakan PBVSI hanya Rp354 juta.

Alokasi dana hibah KONI untuk PBVSI yang dialihkan ke Yuso ini juga sudah diakui oleh Iriantoko. Dia beralasan Yuso tidak memiliki dana saat akan mengikuti kegiatan Pro Liga 2012 lalu. Iriantoko pun sudah mengembalikan dana yang digunakan Yuso ke kas Negara, namun proses hukum tetap berlanjut.

Aji menambahkan, proses penyidikan Yuso saat ini sudah dalam proses PKN oleh tim auditor BPK. Penyidik sudah menyerahkan semua dokumen yang dianggap perlu oleh BPK.

“Setelah selesai proses kasus Yuso maka langsung proses PKN PBVSI,” tegas Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya