SOLOPOS.COM - Terdakwa Kasus Hello Kitty, RS (tengah) saat berjalan memasuki ruang sidang PN Bantul, Selasa (12/5/2015). (Harian Jogja/Arief Junianto)

Kasus Hello Kitty yang bermula dari sebuah tato, kini menjerat salah satu terdakwa, RS yang masih di bawah umur. RS dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh Jaksa dari Kejari Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Salah satu tersangka kasus Hello Kitty, RS, 16, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Diutarakan oleh Jaksa I Heradian, dari 3 pasal yang didakwakan, akhirnya ia memutuskan untuk menuntut terdakwa dengan 2 pasal. Kedua pasal yang dituntutkan kepada terdakwa masing-masing adalah pasal 333 KUHP ayat (1) jo pasal 55 tentang upaya merampas kemerdekaan seseorang dan pasal 351 KUHP ayat (1) jo pasal 55 tentang penganiayaan.

“Tuntutannya 4 tahun dipotong masa tahanan,” ucapnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (12/5/2015).

Saat menyusun dakwaan, ia mengaku telah menyiapkan setidaknya 3 pasal. Selain kedua pasal tersebut, pihaknya telah menyiapkan satu pasal tambahan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Tapi sejak awal, total pasal yang mengiringi tuntutan adalah dua pasal, maka pasal 170 pun kami kombinasikan dengan pasal 351 KUHP,” tuturnya.

Dengan tuntutan itu, ia berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan terhadap korban kasus Hello Kitty, LAA. Setidaknya ia tak ingin vonis hakim berupa rehabilitasi terhadap tersangka NK tak kembali terulang pada diri RS.

Menurutnya, kasus Hello Kitty ini adalah pelajaran berharga terhadap pola pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Itulah sebabnya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim nantinya bisa menjadi semacam shock therapy bagi publik. “Sekaligus pembelajaran hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Penasehat Hukum RS, Pranowo mengaku sudah menyiapkan pleidoi yang akan ia sampaikan di hadapan majelis hakim, Rabu (13/5/2015) pagi di PN Bantul. Dalam pleidoi itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan usia RS yang masih di bawah umur.

Terlebih, berdasar UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, pemidanaan bukanlah prioritas proses hukum. “Klien kami masih punya masa depan panjang,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya