SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus hello kitty menyidang empat terdakwa.

Harianjogja.com, BANTUL-Persidangan kasus Hello Kitty kini memasuki babak baru. Sembari menunggu sidang putusan vonis untuk tersangka RS, 16, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/4/2015) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 4 orang tersangka lainnya. Keempat tersangka itu masing-masing Maylissa Ayu Pertiwi alias Icha, Muhammad Syahrizal, Rr.Putri Wahyuning Dewi, dan Wulan Rizky.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempatnya dengan pasal yang berbeda. Untuk 3 orang tersangka, yakni Icha, M.Syahrizal, dan Rr.Putri Wahyuning Dewi, pihak JPU mendakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiataan serta pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Sedangkan untuk terdakwa Wulan Rizky, pihak JPU hanya memberikan dakwaan berupa pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 KUHP tentang
penganiayaan saja.

“Karena ternyata Wulan Rizky memang belum terbukti terlibat dalam kasus penyekapan itu. Jadi kami belum berani mengenakan pasal 333 KUHP itu,” ucap Jaksa I, Embun Sumunaring Tyas seusai persidangan.

Diakuinya, dalam kasus penyekapan dan kekerasan terhadap korban, LAA, peran terdakwa Icha, Muhammad Syahrizal, Rr.Putri Wahyuning Dewi terbilang cukup vital. Dari keterangan yang bersangkutan sendiri, ketiganya mengaku dengan sengaja menyekap serta menganiaya LAA secara bersama-sama di kamar kos yang berada di kawasan Saman, Kecamatan Sewon, Februari lalu. Secara bersama-sama, ketiganya menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, menggunduli, hingga paling parah memasukkan ujung botol bir ke dalam kemaluan korban yang sebelumnya telah dilumuri lotion.

Akibatnya, setelah dilakukan visum di Puskesmas Sewon I, korban dinyatakan mengalami sejumlah luka fisik. Di antaranya adalah sejumlah luka bakar melingkar berdiameter 1-1,5 cm yang tersebar di wajah, lengan, leher, dan punggung.

“Ini sudah menjadi bukti kuat kami untuk mendakwa keempatnya,” tegas Embun.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Mudia Murdyansyah mengakui, pihaknya tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak JPU. Menurutnya, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan tersebut sesuai dengan keterangan yang dituturkan oleh keempat terdakwa.

“Itulah sebabnya, tadi kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Untuk persidangan selanjutnya yang diagendakan tanggal 25 Mei mendatang, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan terdakwa. Hanya saja sayangnya ia belum bersedia menyebutkan siapa saksi yang akan didatangkannya itu.

Selain keempat terdakwa, PN Bantul memang tengah menyidangkan terdakwa RS. Hingga persidangan untuk RS tersebut masih baru saja pada tahap pleidoi. Dalam waktu dekat, pihak PN Bantul akan menggelar sidang putusan vonis untuk tersangka yang berada di bawah umur itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya