SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polresta Surakarta akan memeriksa dua pimpinan bank sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus biro umrah dan haji PT Usmaniyah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/489/917834/penipuan-solo-2-bos-hannien-tour-divonis-35-tahun-penjara" title="Penipuan Solo: 2 Bos Hannien Tour Divonis 3,5 Tahun Penjara">Hannien Tour</a>.</p><p>Kasus TPPU itu menjerat Direktur Utama Farid Rosidyn dan Direktur Keungan Avianto Boedhy Satya sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, 22 Mei 2018.</p><p>"Total ada enam bank yang digunakan kedua pelaku untuk menyimpan uang milik calon jemaah umrah. Kami mengamankan buku rekening beserta bukti transaksi selama tiga tahun dalam kasus TPPU untuk dijadikan barang bukti," ujar Kanit IV Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Sudarmiyanto, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Senin (27/8/2018).</p><p>Sudarmiyanto mengungkapkan enam pimpinan bank yang diperiksa yakni dari BCA, Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, dan CIMB Niaga. Semua bank tersebut berkantor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai alamat kantor pusat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180525/489/918402/polresta-solo-kebut-berkas-tppu-2-bos-hannien-tour" title="Polresta Solo Kebut Berkas TPPU 2 Bos Hannien Tour">Hannien Tour</a>.</p><p>Empat pimpinan bank telah diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Surakarta. Sementara dua bank yakni BCA dan BNI Syariah sudah dikirimi surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi namun belum hadir sampai sekarang.</p><p>"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dua pimpinan bank itu. Berkas perkara TPPU tinggal menyisakan keterangan dua pimpinan bank itu. Setelah selesai segera dilimpahkan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] Kejari [Kejaksaan Negeri] Solo," kata dia.</p><p>Wakasatreskrim Polresta, AKP Sutoyo, mengungkapkan berkas TPPU yang dilimpahkan ke JPU Kejari nanti untuk korban <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180116/489/885580/penipuan-solo-deposit-tiket-pesawat-hannien-tour-lebih-besar-dari-yang-diungkap-tersangka" title="PENIPUAN SOLO : Deposit Tiket Pesawat Hannien Tour Lebih Besar dari yang Diungkap Tersangka">Hannien Tour</a> dari Soloraya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar. Sementara total korban di sepuluh anak cabang sebanyak 1.800 orang dengan kerugian Rp41 miliar.</p><p>"Kami juga memintai keterangan kedua tersangka di Rutan Kelas 1A Solo pada pekan lalu. Hasil pemeriksaan menguatkan adanya TPPU," kata Sutoyo.</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya