SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mengalami kendala dalam menjerat Pasal Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua bos biro umrah dan haji PT Usmaniyah Hannien Tour. Kedua bos tersebut adalah Direktur Hanien Tour, Farid Rosidyn, 45 dan Direktur Keuangan Hannien Tour, Avianto Boedhy Satya.</p><p>&ldquo;Kami sedikit mengalami kendala dalam menjerat dua bos Hannien Tour. Kendala tersebut berkaitan dengan belum turunnya surat rekomendasi dari Polda Jateng,&rdquo; ujar Kanit IV Satreskrim Polres Solo, Iptu Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).</p><p>Sudarmiyanto menjelaskan akhir Maret lalu Satreskrim Polresta Solo mengajukan surat kepada Polda Jateng yang berisikan rencana memeriksa enam bank dalam kasus TPPU Hannien Tour. Satreskrim sampai sekarang belum menerima surat balasan dari Polda Jateng.</p><p>&ldquo;Kami tidak bisa memeriksa saksi dari pimpinan enam bank dalam kasus TPPU kalau tidak ada surat rekomendasi dari Polda Jateng. Kalau surat rekomendasi sudah turun akan dikirim ke BI [Bank Indonesia] Jakarta dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] Jakarta,&rdquo; kata dia.</p><p>Satreskrim, lanjut dia, dalam menangani kasus TPPU dua bos Hannien Tour harus prosedural karena berkaitan dengan data pribadi nasabah bank. Enam bank tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, dan CIMB Niaga. Semua bank tersebut merupakan anak cabang yang membuka cabang di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor Jabar.</p><p>&ldquo;Kami berharap surat rekomendasi dari Polda segera turun agar bisa langsung dikirim ke OJK dan BI,&rdquo; kata dia.</p><p>Dalam kasus TPPU, Polresta Solo hanya mengambil sampel korban dari Soloraya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar. Satreskrim juga mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus tersebut.</p><p>Wakasatreskrim Polresta AKP Sutoyo, mengungkapkan total kerugian kasus ini dari sepuluh cabang Hannien Tour mencapai Rp41 miliar. Namun, Polresta Solo hanya menjerat kasus TPPU dari korban di Soloraya.</p><p>&ldquo;Kami berharap proses hukum kasus TPPU segera selesai. Ada enam orang saksi yang disiapkan untuk menjerat kasus TPPU dua bos Hannien Tour,&rdquo; kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya