SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (skalanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wamenkeu, Anny Ratnawaty, bersaksi untuk Deddy Kusdinar terkait kasus Hambalang. Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu ini memastikan prosedur yang ditempuh kementeriannya untuk menyetujui proposal anggaran Hambalang sudah tepat.

“Tetap bisa meski tidak ada tanda tangan menteri. Karena dalam peraturan itu disebutkan bisa diwakilkan kepada Sesmenpora,” ujar Anny di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut Anny, surat permohonan anggaran tahun jamak proyek Hambalang dengan total nilai Rp2,5 triliun itu diajukan Sesmenpora, Wafid Muharam. Surat juga ditembuskan kepada Menteri Andi Mallarangeng. “Ada tembusan untuk menteri,” kata Anny.

Pada pertengahan 2010, Wafid mengirim surat ke Kemenkeu mengenai pembangunan P3SON Hambalang akan diselesaikan tiga tahun (2010, 2011, dan 2012). Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut surat ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan menteri atau pimpinan lembaga kepada menkeu bersamaan dengan penyampaian RKA KL kementerian yang bersangkutan.

Dalam kesaksiannya, Anny menjelaskan pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek Hambalang ini adalah Kemenpora. “Pasal 54 UU No. 1/2004 tentang [Penyelenggaraan Negara], tanggung jawab formal dan materil itu ada pada menteri lembaga [yang bersangkutan] sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran. Saya juga menjelaskan terkait proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak,” kata Anny.

Anny mengatakan, dalam pasal itu yang disebut dengan kontrak tahun jamak adalah perikatan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang atau pemilik jasa dalam pekerjaan barang dan jasa. PMK itu, lanjut Anny, merujuk pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Penyelenggaraan Negara, Keppres 42 tahun 2002.

“Nah di sana diatur penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak,” kata Anny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya