SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kardus hitam berisi satu unit smartphone jenis Blackberry tampak ditenteng-tenteng mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Boalemo, Gorontalo, Ismiyati, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jum’at (13/12/2013).

Ismiyati memang dipanggil KPK hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Sambil menunjukkan kardus itu kepada wartawan, Ismiyati bertutur jika Blackberry yang dibawanya itu memang pemberian dari tim sukses Anas Urbaningrum dalam kongres Partai Demokrat 2010 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai bukti jika itu adalah pemberian Anas, di pojok kiri atas kardus tersebut juga tertera tanda terima berlogo Partai Demokrat dan nama Anas pun ikut terpampang. Jatah Blackberry itu diberikan karena Ismiyati tercatat sebagai Ketua DPC PD Boelemo Gorontalo. “BB dibagikan buat semua yang dukung Anas,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan, Ismiyati juga membeberkan bukan hanya Blackberry yang diterimanya. Namun, pihaknya juga telah menerima kiriman uang senilai Rp100 juta dari tim Anas, yang diberikan secara bertahap. Menurutnya, uang tunai berbentuk dolar Amerika itu diberikan dalam serangkaian kongres yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Tim sukses Anas memang tampak jor-joran dalam memenangkan kubunya. Bukan hanya layanan material, mereka juga disebut memberikan fasilitas pelayanan dalam upaya memenangkan pilihan DPC masing-masing daerah. Misalnya mereka menyiapkan satu hotel khusus untuk para pendukungnya.

Selain Ismiyati, KPK juga hari ini memeriksa mantan Ketua DPC PD Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka. Diana pernah mengungkapkan pemberian uang dari tim pendukung Anas. Dia hanya mengatakan, semua bukti terkait pemberian uang tersebut telah diserahkan ke KPK. “Buktinya sudah lama diserahkan,” kata Diana.

Dalam kasus tersebut, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya