SOLOPOS.COM - Attiyah Laila (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Diperiksa selama kurang lebih lima jam, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, tidak mau berkomentar mengenai hasil pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Athiyyah hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol menuju mobil Toyota Fortuner yang telah menantinya. “Permisi, maaf,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya didampingi pengacara keluarga, Firman Wijaya. Dalam kasus dengan tersangka Machfud Suroso itu, Athiyyah merupakan saksi utama, karena dirinya pernah menjadi Komisaris dalam perusahaan PT Dutasari Citralaras yang merupakan perusahaan yang dipimpin Machfud.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kediaman Athiyyah dan menyita uang Rp1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek Blackberry, dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang. Athiyyah juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, dengan tujuan mempermudah proses penyidikan tersebut.

Machfud Suroso sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka Hambalang November 2013 kemarin, karena diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga di proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.

Selain Machfud, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya yakni Andi Malarangeng, Deddy Kusdinar, dan Tb Mohammad Noor.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya