SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, Senin ini (14/7/2014) menjalani persidangan sebagai saksi atas terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Dalam persidangan, Ahmad Mubarok mengakui bahwa dirinya cukup lama mengenal terdakwa Anas Urbaningrum. Bahkan, dia mengenal sejak Anas Urbaningrum menjadi salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 hingga menjadi mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kenal [Anas Urbanigrum] sewaktu masih di KPU. Saya tahu dari orang lain kalau dia anak HMI [Himpunan Mahasiswa Islam],” tutur Mubarok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (14/7).

Selain itu, Ahmad Mubarok juga mengakui bahwa dirinya bersama dengan Anas Urbaningrum sempat menghadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk meminta doa restu. Alasannya, Anas Urbaningrum ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sebelum kongres [Partai Demokrat] saya dan Anas menghadap SBY meminta restu untuk mencalonkan diri maju sebagai calon Ketum,” katanya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan USD5,2 juta untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu. Kemudian, USD39.000 digunakan untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar USD5.170 di posko pemenangan Anas yang kedua, yakni Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada Januari 2010. Selanjutnya pertemuan dengan 430 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat pada Februari 2010 dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya