SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, membacakan eksepsi setebal 27 halaman atas dakwaan melakukan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Ada yang menarik dalam pembacaan eksepsi ini, Andi membacakan eksepsi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sembari berdiri.

“Soal materi dakwaan, saya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Namun semua ini tidak mengurangi apresiasi saya terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri kita,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Andi,  tidak ada lembaga yang tidak pernah melakukan kekeliruan dan berlaku sempurna, termasuk KPK. Kesalahan dakwaan yang ditujukan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya dianggap sebagai proses pembelajaran institusi KPK.

“Kalau memang KPK telah melakukan kesalahan, ketidaktelitian, atau spekulasi yang tak semestinya, sebagaimana yang dapat dilihat dalam dakwaan jaksa KPK terhadap saya, semua itu saya pahami sebagai sebuah proses pembelajaran bagi institusi KPK untuk tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di masa-masa mendatang,” kata mantan Jubir SBY itu.

Andi mengaku menerima berjalannya proses hukum kasus Hambalang hingga akhirnya dirinya ditahan. Dia juga menerima semua konsekuensi yang mengiringi proses hukumnya.

“Termasuk penelusuran dan pembekuan aset serta pemblokiran rekening saya, istri, dan kedua anak saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Hambalang,” ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya