SOLOPOS.COM - Mantan Menpora Andi Alvian Mallarangen memenuhi panggilan KPK, Jumat (19/7/2013). Andi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahrga Nasional (P3SON) Hambalang untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor dan Deddy Kusdinar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10/2013), resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaikan kasus tersebut.

“Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini, saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah,” kata Andi setelah diperiksa selama sekitar enam jam di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari Gedung KPK ditemani tiga pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim, dan Luhut MP Pangaribuan. “Tersangka AAM [Andi Alifian Mallarangeng] ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK sebelumnya sudah menahan salah seorang tersangka Hambalang, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, selaku pejabat pembuat komitmen sejak 13 Juni 2013. KPK sudah 2 kali memeriksa Andi sebagai tersangka, yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, selaku pejabat pembuat komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku pengguna anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara; sedangkan Pasal 3 mengenai Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan Atau Kedudukan yang Dapat Merugikan Negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Penyelenggara Negara yang Menerima Suap Atau Gratifikasi. BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya