SOLOPOS.COM - Nazaruddin (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, diyakini seringkali menggunakan nama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan nama Anas Urbaningrum untuk menghadap setiap lembaga dan beberapa kementerian.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, dalam kesaksiannya atas terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah sebuah departemen dan disitu dia [Nazaruddin] mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ahmad Mubarok meyakini bahwa sosok M. Nazaruddin tidak tepat saat itu untuk menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat itu dipimpin oleh Anas Urbaningrum. Selain itu, rumor tentang perilaku Nazaruddin yang buruk juga sering diterima oleh Mubarok.

“Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu,” tukasnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan USD5,2 juta AS untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu.

Kemudian, USD39 ribu digunakan untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar USD5.170 di posko pemenangan Anas yang kedua, yakni di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada bulan Januari 2010, kemudian pertemuan dengan 430 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya