SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek Hambalang (Skalanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia disangka melakukan mark up dalam anggaran proyek.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Machfud Suroso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaiamana diubah dengan UU No.20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, MS juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Iya Kami telah menetapkan tersangka baru, MS dari Dutasari Citralaras,” ujar Johan Budi. Berdasarkan audit BPK, kata dia, Mahfud diduga menerima uang senilai Rp63 miliar dalam proyek tersebut.

Machfud Suroso, menurut Johan Budi, mengaku uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakkan kepada perusahaannya. Mahfud merupakan Direktur Utama dari subkontraktor PT Adhi Karya selaku penggarap proyek Hambalang. Dirinya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 27 April 2013  lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menpora Andi Malarangeng, Mantan Kabiro Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tb Mohammad Noor. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya