SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (Dokumentasi)

Andi Mallarangeng (Dokumentasi)

JAKARTA—Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi pun dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember, saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa “Diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga hambalang TA 2010-2011 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut yaitu AAM, AZM dan MAT” Pasal 2 ayat 1 adalah mengenai memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain sedangkan pasal 3 adalah tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

AAM adalah Menpora Andi Alfian Mallarangeng, AZM adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Menpora sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.

“Waktu pencekalan biasanya biasanya enam bulan, alasan terkait dengan penyelidikan kasus Hambalang,” tambah Bambang.

Bambang memastikan bahwa tidak ada dispensasi pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun ia adalah menteri.

“Pernah kita lakukan cekal kepada gubernur dan beliau pernah minta dispensasi untuk pergi tapi kami tidak berikan, itu merujuk kepada pengalaman KPK,” ungkap Bambang.

Soal Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangen menerima uang pertama kali diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

KPK juga telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya