SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Jumat keramat yang lama dilupakan publik sepertinya kembali bertuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menahan Budi Mulya dalam kasus Bank Century, lembaga pemberantasan korupsi itu Jumat (15/11/2013), kembali menggiring Teuku Bagus Muhammad Noor ke Rutan KPK, Cipinang, Jakarta.

Teuku Bagus Muhammad Noor merupakan mantan petinggi PT Adhi Karya. Ia ditangkap sepekan setelah penahanan mantan Menpora Andi Malarangeng. Keduanya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Teuku Bagus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menjadi orang ketiga yang telah ditahan KPK, selain Andi dan Deddy Kusnidar yang kasusnya sudah masuk dalam sidnag tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Teuku Bagus ditahan di rutan KPK di Salemba. “Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama,” kata Johan.

Teuku Bagus sendiri bungkam ketika ditanya perihal penahanannya itu. Dirinya langsung masuk ke mobil tahanan, untuk segra dibawa ke rutan Salemba. Teuku Bagus merupakan mantan petinggi PT Adhi Karya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam dakwaan terdakwa Deddy Kusnidar mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor diduga menerima aliran dana dari proyek Hambalang senilai Rp4,5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya