SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa terkait mobil Harrier yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Ini penjadwalan ulang untuk Pak Anas, soal mobil Harrier,” kata Saan saat datang ke gedung KPK, Selasa (2/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saan seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (25/6/2013) namun ia tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

“Kemarin kita (rapat) paripurna,” tambah Saan beralasan mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memang membeli mobil tersebut dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya