SOLOPOS.COM - Ruhut Sitompul (Dok/JIBI/Bisnis)

Ruhut Sitompul (Dok/JIBI/bisnis)

Ruhut Sitompul (Dok/JIBI/bisnis)

Solopos.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR), Ruhut Sitompul, dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum,  Kamis (14/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemarin, KPK juga sudah memeriksa Ketua DPD Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, untuk kasus yang sama.

Ruhut yang sudah tiba di KPK mengatakan dirinya memang diperiksa untuk tersangka Anas, dalam kasus penerimaan gratifikasi.

“Saya diundang KPK Jumat besok, tapi karena harus berangkat ke Manado, ceramah, aku mohon pada KPK dipercepat dan dikabulkan,” kata Ruhut.

Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan tersebut, dan persiapan apa yang dilakukan untuk disampaikan pada penyidik KPK. Ini merupakan kali pertama Ruhut diperiksa, setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Pemanggilan terhadap beberapa politisi partai Demokrat dilakukan penyidik KPK karena ada dugaan Anas mendapatkan aliran dana dari proyek Hambalang, yang digunakan untuk pemenangan dirinya sebagai ketua umum partai Demokrat dalam kongres PD di Bandung 2010 lalu. Bahkan, dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya