SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi  kembali memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu),  Agus Martowardojo, sebagai saksi dalam kasus pembangunan sarana dan orasarana olahraga di Hambalang Jawa Barat, Rabu (10/4/2013) .

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Agus yang tiba di gedung KPK sektar pukul 10.00 WIB itu, mengatakan pemeriksaan dirinya untuk memberi keterangan tambahan terkait kasus di Kemenpora itu.

“Diperiksa lanjutan untuk kasus Hambalang. Karena mungkin ada tersangka baru,” ujar Agus.

Meski demikian, Agus mengaku belum tahu keterangan tambahan apa yang diinginkan KPK darinya. Akan tetapi berdasarkan undangan KPK, Agus akan menjadi saksi untuk tiga orang tersangka,  Andi A Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika).

Terkait adanya perubahan alokasi anggaran pembangunan proyek Hambalang, dia mengatakan ada sistem anggaran yang memang memungkinkan revisi hal tersebut.

Diapun berjanji akan menjelaskan hal itu usai pemeriksaan. Intinya, katanya, revisi anggaran bisa dilakukan mulai dari level cabang, kantor wilayah, bahkan kementerian.

Yang terpenting, lanjutnya, semua revisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus tindak korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya