SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, meminta majelis hakim memutus hukuman ringan terhadap dirinya. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu melalui kuasa hukumnya juga meminta dikenakan denda yang seringan-ringannya.

“Kami memohon kepada majelis hakim, agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo saat membacakan nota pembelaan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Haryo, keringanan hukuman ini pantas diberikan mengingat Teuku Bagus sudah bersikap kooperatif pada proses penyidikan dan saat menjalani persidangan di pengadilan. Apalagi Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang Rp4,532 miliar yang dianggap jaksa menjadi bagian kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut juga telah terdakwa kembalikan ke KPK,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jaksa menyatakan berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp4,53 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya