SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sepuluh menit pasca-Andi Malarangeng ditetapkan resmi ditahan oleh KPK, adiknya, Rizal Malarangeng, terlihat kembali muncul di Gedung KPK. Ia mengaku datang untuk meminta konfirmasi kebutuhan kakak kandungnya itu selama berada di ruang tahanan.

Rizal juga mengaku kedatangannya untuk menemui langsung Andi Malarangeng itu, untuk berkoordinasi langsung menyusun rencana mereka ke depannya. Terkait penahanan atas Andi, Rizal mengatakan kabar itu tidak mengejutkan dan pihak keluarga menerima keputusan tersebut, dan berharap proses peradilan segera dilaksanakan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Meski demikian, Rizal tetap bersikukuh KPK telah melakukan kesalahan karena menetapkan status tersangka dan menahan kakaknya tersebut. Pasalnya, katanya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dasar hukum apa yang ditetapkan KPK terhadap Andi. “Saya justru sangat ingin tahu dasar KPK menahan Andi, karena bagi saya hari ini KPK telah menahan seorang yg tdk bersalah, tidak ada dasar hukum yang kuat dalam menahan Andi Malarangeng,” ujar Rizal di gedung KPK.

Menurutnya, pihaknya menunggu tuntutan apa yang akan dikenakan KPK terhadap Andi, dan menilai telah ada fakta yang dibuat-buat oleh KPK dalam keputusan penahanannya, yang diragukan cukup kuat untuk melakukan penahanan. Karena itu, katanya, tim kuasa hukum Andi Malarangeng akan mempersiapkan diri dengan baik, untuk membela diri dan memberikan argumen atas tuntutan yang akan diterapkan nantinya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Andi akan ditahan untuk 20 hari kedepan, guna kemudahan penyidikan. Menurutnya, keputusan penahanan dilakukan penyidik KPK karena berdasarkan hasil pemeriksaan sejak pekan lalu, Andi dinilai dapat mempertanggung jawabkan kasus tersebut.

Ke depannya, katanya, KPK akan terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi atau tersangka yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh kpk baik thd saksi2 ataupun tersangka. “Langkah selanjutnya, KPK akan memproses lebih lanjut terhadap tersangka utk proses penuntutan,” ujar Johan.

Sementara itu, Johan juga mengatakan sebelum Andi ditahan, KPK telah memindahkan lokasi penahanan Deddy Kusdinar tersangka lainnya dalam kasus yang saman hari ini juga. Tujuannya, selain karena kapasitas rutan yang terbatas, juga karena menghindari conflict of interest diantara keduanya. KPK juga mempersilakan keluarga dan pengacara untuk menjenguk Andi Malarangeng, sesuai waktu besuk, atau di luar waktu besuk atas izin kepala Rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya