SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng disebut-sebut menangguk keuntungan lebih dari Rp9 miliar dari proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

“Rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya terdakwa dan orang lain serta korparasi yaitu terdakwa yang diterima melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550.000 dolar AS,” papar jaksa penuntut umum KPK Hendra Apriansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerincian pemberian uang tersebut adalah US$550.000 yang diterima dari adik Andi, Choel Mallarangeng di rumahnya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang itu berasal dari mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

Wafid mendapatkan uang tersebut dari Manajer Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat ikut membangun proyek Hambalang. Belakangan, atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

“Rp2 Miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Wafid Muharam, dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin,” ungkap jaksa.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. “Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut,” kata Andi dalam persidangan tersebut.

Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi. “Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan PU,” ungkap Andi.

Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), Senin (17/3/2014) dengan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya