SOLOPOS.COM - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A/.)

Solopos.com, JAKARTA — Kompleks Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dinyatakan secara keseluruhan tidak dapat digunakan. Penilaian itu dikemukakan tim Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah melakukan evaluasi teknis atas proyek sarat korupsi itu.

“Berdasarkan hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan system management design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya,” kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/11/2013) dini hari. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Evaluasi itu dilakukan menyusul terjadinya longsor pada Desember 2011 yang menimpa sebagian bangunan proyek P3SON Hambalang. Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.

Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil “soil investigation” perusahaan subkontraktor PD Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay. Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.

Lebih jauh, sejak 2010 analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, atas permintaan Deddy, terhadap dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional dan kondisi tanah yang labil dan tanah yang sudah ada sejumlah bangunan yang tidak mungkin dihapuskan karena sudah masuk aset negara. “Sonny menyampaikan ke Wafid (sekretaris Kemenpora) dan Deddy bahwa dia tidak sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp2,5 triliun karena tidak wajar melihat luasan area dan fasilitas sebagaimana dalam masterplan tahun 2006,” kata jaksa I Kadek Wiradana.

Sonny pun kemudian diberitahu atasannya bahwa proyek Hambalang adalah “proyek baru” sehingga Sonny dan PT Biro Insiyur Eksakta mundur dari Hambalang dan mengembalikan master plan 2006. Sayangnya atas master plan Hambalang diteruskan berdasarkan rancanangan PT Metaphora Solusi Global yang disukai oleh Menpora saat itu Andi Alifian Mallarangeng.

Anggaran yang semula hanya Rp125 miliar pun membengkak menjadi Rp2,5 triliun untuk pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Hambalang yang seluruhnya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp463,67 miliar. Deddy sendiri didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya