SOLOPOS.COM - Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6/2013). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Deddy Kusdinar akan mulai menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11/2013) ini. Persidangan bagi Deddy Kusdinar itu digelar setelah berkas acara perkara dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Rencananya, sidang perdana yang digelar hari ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan bagi Deddy Kusdinar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Deddy, yakni Rudi Alfonso. Menurutnya, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Dia juga mengatakan kliennya siap mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan aturan hukum. “Besok sidang pertama Pak Deddy Kusdinar. Dijadwalkan jam 9 pagi,” ujar Rudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia juga mengatakan sudah membaca salinan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan tersebut, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013.

Selain Deddy, KPK juga sudah menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, juga sebagai tersangka dengan diduga melanggar pasal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya