SOLOPOS.COM - Andi Alvian Mallarangeng (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Andi Alvian Mallarangeng (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Andi Alvian Mallarangeng (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng ke Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7/2013) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (18/7/2013), mengonfirmasi adanya pemanggilan tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang itu. Andi namun ditegaskannya Andi bukan akan diperiksa untuk kasusnya sendiri melainkan sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar.

“Benar, Andi akan dipanggil besok sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar,” ujar Johan tatkala ditemui wartawan di Gedung KPK. Namun ia mengaku belum mengetahui apakah dalam pemeriksaan itu Andi bisa langsung ditahan.

Ditegaskannya, umumnya penahanan dilakukan jika pemeriksaan dilakukan dengan status sebagai tersangka. Pemanggilan besok, merupakan kedua kalinya yang dilakukan KPK terhadap Andi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, awal tahun ini.

Selain memanggil Andi, katanya, KPK juga akan memeriksa tersangka lain, yaitu Tubagus Muhammad Noor, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Tbk. Pemanggilan atas TBM, lanjutnya, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Kemenpora tersebut.

Sementara itu, mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus Hambalang, Johan mengatakan hingga dua hari lalu pihaknya memang belum dirampungkan KPK. Menurutnya, hingga kkini belum bisa dipastikan kapan audit akan selesai.

Dia menyebutkan jika audit itu rampung, maka akan ikut membantu percepatan kasus Hambalang. “Namun, bukan menentukan penahanan atas tersangka, karena ditahan atau tidak ditahannya tersangka, tidak terkait langsung dengan penghitungan kerugian negara,” tambahnya.

Kaitan secara tidak langsung dengan hasil audit itu juga cukup mendasari penahanan tersangka. Hasil audit yang bermujara pada hasil perhitungan kerugian negara, diakui dia, bisa menentukan lebih cepat penyelesaian kasus, sehingga penahanan lebih cepat.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya