SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Dok/JIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto, menyatakan dirinya membawa sejumkah dokumen baru untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang tersangka Andi Alfian Mallarangeng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan dokumen itu, akan menjadi bahan untuk dirinya memberikan kesaksian kepada penyidik KPK jika memang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Djoko tiba di Gedung KPK, Senin (11/1/2013)  sekitar pukul 09.45 WIB. Ia terlihat membawa sejumlah dokumen yang terbungkus rapi di dalam sebuah map berwarna biru.

“Saya bawa dokumen barangkali diperlukan, karena kan belum tau apa yang akan ditanyakan. Yang pasti sesuai kepentingan dengan kasus ini,” ujarnya.

Selain Djoko, dalam kasus itu KPK juga memeriksa seorang wiraswasta, Mohammad Fakruddin, dan seorang pegawai Kemenpora, Alman Alhudri.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya