SOLOPOS.COM - Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6/2013). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi pembamgunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Deddy Kusdinar yang juga mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora, segera menjalani persidangan, menyusul rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan tuntutan terhadapnya. Rencananya, dalam 14 hari ke depan atau dua pekan lagi jaksa penuntut KPK akan menyusun surat dakwaan, untuk memulai prpses persidangan.

Pengacara Deddy, yaitu Rudi Alfonso mengatakan berkas kleinnya sudah dinyatakan P21 dan segera masuk tahap penuntutan. Mengenai rencana penuntutan dan persidangan itu, katanya, Deddy sudab sangat siap. Kemumgkinan, persidangan baru akan dimulaj November 2013 mendatang. “Berkas Pak Dedy sudah P21, jadi tidak lama lagi akan mulai masuk proses persidangan,” ujar Rudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan saat ini masa penahanan Deddy memang hampir habis, terhitung 120 hari tepat dalam dua hari kedepan. Berdasarkan KUHAP, waktu maksimal penahanan tersangka sampai masuk persidangan memang mencapai 120 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan melamnggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No .20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya