SOLOPOS.COM - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A/.)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Kamis (7/11/2013), mengungkap sejumlah nama  yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Jaksa KPK menyebutkan dalam proyek itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang Rp 2,2 miliar dari konsorsium Adhi Karya-Wijaya Karya karena sudah membantu proses tender. Dalam surat dakwaan Deddy, jaksa Kadek Wiradana mengatakan uang tersebut digunakan Anas untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Uang itu dipakai untuk kegiatan kongres seperti membayar hotel, membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain,” papar Kadek. Pemberian uang, disebutkan melalui Munadi Herlambang oleh Teuku Bagis Muhammad Noor, mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya yang juga sudah menjadi tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Nama lainnya yang juga disebutkan menerima uang yakni mantan Menpora Andi Malarangeng. Andi, disebutkan mendapat jatah uang senilai Rp9 miliar dengan rincian Rp4 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diberikan melalui adik kandung Andi, yakni Choel Mallarangeng.

Disebutkan, uang Rp 4 miliar berasal dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang, sedangkan sisanya dari PT Adhi Karya. Surat dakwaan itu juga menyebutkan dirinya telah memercayakan adiknya itu kepada pejabat Kemenpora untuk mengurusi berbagai keperluan Kemenpora, sehingga memperkenalkan kepada Wafid Muharam, Sesmenpora.

Bukan hanya Andi, Choel Malarangeng pun bahkan disebutkan meminta fee 18% kepada PT Adhi Karya untuk pengurusan proyek tersebut. Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Choel dan PT Adhi Karya  Wafid, Deddy, dan Fakhruddin dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.

Permintaan itu kemudian disetujui Teuku Bagus yang menyatakan fee akan diserahkan oleh Machfud Suroso, yang baru saja ditetapkan tersangka kemarin. Menurut surat dakwaan KPK untuk Deddy yang dibacakan, Kamis (7/11/2013) siang tadi, disebutkan Deddy didakwa bersalah karena telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri, dengan dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya