SOLOPOS.COM - Andi Alvian Mallarangeng & Anas Urbaningrum (dok. Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak kunjung menyerahkan hasil audit dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, BPK menyatakan akan menyerahkan hasil audit tersebut setelah Hari Idul Fitri.

Pimpinan KPK, menurut Johan, telah melakukan pertemuan dengan pimpinan BPK untuk membahas upaya percepatan audit beberapa kasus yang sedang ditangani KPK, termasuk kasus Hambalang, Jumat (16/8/2013) lalu. “Diskusi dan pembahasan sudah dilakukan. Diharapkan dengan pertemuan itu, akan ada percepatan penyelesaian hasil audit,” ujar Johan di Jakarta,Senin (19/8/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Johan juga tidak dapat memastikan kapan hasil audit itu akan diserahkan oleh KPK. Dengan terlambatnya proses penyelesaian audit itu, Johan mengakui KPK tidak dapat melanjutkan proses hukum kasus itu ke tingkat penuntutan. Artinya, akan sulit untuk menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, yakni Andi Alfian Malarangeng dan Anas Urbaningrum.

“Tapi dari sisi penyidikan terus jalan, dengan memeriksa beberapa saksi, namun akselerasinya lamban,” diakui Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya