SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (18/7/2014), akan menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Menpora itu telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi sendiri menegaskan bahwa dirinya telah siap menerima apapun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait dengan perkara yang telah menjerat dirinya. Namun, Andi masih berharap dirinya dapat dibebaskan atas perkara tersebut. “Siap dengan sidang vonis hari ini,” tutur Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kader Partai Demokrat dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan bahwa Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya