SOLOPOS.COM - PEMERIKSAAN ANDI MALLARANGENG

PEMERIKSAAN ANDI MALLARANGENG

PEMERIKSAAN ANDI MALLARANGENG

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng kembali batal ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10/2013). Padahal, Andi sudah dua kali diperiksa menjadi tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Andi sudah menyatakan siap ditahan bahkan membawa satu kopor berisi pakaian sejak tiba di KPK pagi tadi.

Pemeriksaan Andi, Jumat (11/10/2013) berlangsung sekitar enam jam, dan meleset dari dugaan sebelumnya jika hari ini akan menjadi Jumat keramat bagi kakak kandung Rizal Malarangeng tersebut.

Andi juga membantah kabar tidak ditahannya dirinya karena sedang sakit. Dia mengatakan dirinya dalam keadaan sehat dan tidak sakit. Namun, dia juga tidak menjelaskan kenapa lagi-lagi dia batal ditahan oleh KPK.

“Saya harap semua perkara ini bisa segera dituntaskan. Sehingga yang salah bisa benar disalahkan dan tidak salah, tidak dipersalahkan,” ujarnya seusai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan hari ini, dirinya mengaku kembali diajukan pertanyaan mengenai anggaran pembangunan Hambalang, dan mengulang pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Andi yang mengenakan batik panjang berwarna biru itu, terlihat selaku tersenyum menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak diketahui apakah senyuman itu memiliki arti lega karena tidak ditahan, atau justru kekecewaan karena seperti pengakuannya agar kasus itu bisa segera tuntas.

Dia juga menyatakan siap kembali memenuhi panggilan KPK, jika kemudian hari dipanggil untuk diperiksa lagi.

Hasil pemeriksaan hari ini seolah menjadi antiklimaks bagi KPK. Padahal sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad sudah menyatakan akan segera menahan Andi, namun pernyataan itu terpatahkan hari ini.

Entah apalagi alasan penangguhan penahanan itu, karena alasan sebelumnya dinyatakan KPK akibat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang belum tuntas.

Pemeriksaan Andi yang pertama sebagai tersangka, dilakukan KPK pada 9 April 2013 lalu. Dia juga sempat menjadi saksi dari tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengapa Andi batal ditahan.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya