SOLOPOS.COM - Sampul Inferno karya Dan Brown (Bbc.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA — Andi Rizal Mallarangeng, adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengatakan kakaknya meminta dibawakan buku novel berjudul Inferno karya penulis kondang asal Amerika Serikat Dan Brown untuk dibaca di rumah tahanan. “Tadi dia pesan minta bukunya Dan Brown yang Inferno. Semoga saya bisa mengirim buku tersebut, jadi dia bisa baca malam ini di dalam sel,” kata Rizal di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Seperti diberitakan Solopos.com, telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Andi sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Andi dengan menggunakan jaket tahanan KPK langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia keluar Gedung KPK didampingi tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim, dan Luhut MP Pangaribuan. “Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini,” kata Andi di Gedung KPK Jakarta, Kamis sekitar pukul 16.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Selang sekitar 10 menit kemudian, adiknya, Rizal Mallarangeng, mendatangi Gedung KPK. Kepada petugas penerima tamu KPK, Rizal hendak memberikan barang-barang pribadi Andi termasuk buku pesanannya. Petugas KPK yang bernama Iin mempersilakan Rizal memberikan barang-barang Andi. Namun, keluarga baru bisa menjenguknya Senin (21/10/2013) mendatang.

Rizal beberapa kali bertanya apakah keluarga terutama istri dan anak-anak Andi sudah bisa membesuknya, namun petugas KPK menyarankan agar nama-nama yang akan membesuk diajukan ke pengacara untuk disampaikan ke penyidik KPK. “Saya tidak kaget (Andi ditahan). Tadi terima kabar dari televisi. Kami sekeluarga menerima dengan besar hati,” ujar Rizal.

Andi sudah menyiapkan koper yang berisi barang-barang pribadinya sebagai persiapan apabila dia akan ditahan pada pemeriksaannya yang ketiga kali ini sebagai tersangka. Andi diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 9 April lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.

Kemudian ia dipanggil KPK?pada Jumat (11/10). Pemanggilan yang tepat pada hari Jumat yang dikerap disebut kalangan di KPK sebagai Jumat Keramat itu sempat muncul dugaan bahwa Andi kemungkinan akan ditahan. Bahkan Andi pun sudah membawa satu koper berisi barang-barang pribadi jika ia benar akan ditahan. Namun ternyata Andi belum ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

“Saat itu KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Andi karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Penyelenggara Negara yang Menerima Suap atau Gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya