SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menppora) Andi Alfian Mallarangeng berencana membuat buku terkait kasus yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Karena itu, Andi meminta pihak keluarganya membawakan buku bacaan untuk mengisi waktu selama penahanan, dan juga sebagai acuan dari rencana pembuatan bukunya tersebut.

Rizal Mallarangeng, adik kandung Andi mengatakan kebiasaan menulis buku sebenarnya sudah lama dijalani Andi, selain kegemarannya membaca buku. Kebanyakan, buku yang disukainya adalah novel sastra terkait misteri, dan filosofi kehidupan. ”Insya Allah, kan ada pledoi yang bisa dibuatkan buku oleh Andi Mallarangeng,” ujar Rizal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rizal hari ini dirinya khusus membawakan buku pesanan Andi,yaitu buku Inferno, tulisan Dan Brown. Buku tersebut bertema  sejarah dan mengungkap soal misteri. Dia juga mengatakan kondisi Andi terlihat sehat, dan dirinya sudha mulai menyesuaikan diri dengan kondisi rutan. Baik dari sisi makanan yang sederhana, bahkan Andi jug dikabarkan sudah berolahraga sejak masuk tahanan kemarin sore. ”Dia kelihatan senang saja, bercerita soal menu makanan pun sambil tertawa,” tambahnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya