Solopos.com, JAKARTA–Paska disangkakan pasal penerimaan gartifikasi pada kasus Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terancam kena pasal tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Jumat (15/1/2013), mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal TPPU tersebut. Meski demikian, dia tidak bisa menjanjikan penetapan pasal itu bisa segera diterapkan pada Anas.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Alasannya, karena penyidik KPK masih dalam proses pengembangan kasus tersebut, dengan mencari bukti dan data pendukung kasus tersebut.
Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.
Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.