SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menjadi terdakwa perkara proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (6/6/2014)

Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, Anas selaku anggota DPR periode 2009-2014, didakwa menerima hadiah atau janji berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp650 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire Rp750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Menurut Anas, tim jaksa penuntut umum (JPU) berspekulasi dalam dakwaannya, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Yang mulia, saya mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU. Saya mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti apa substansinya. Karena dakwaan jaksa spekulatif, imajiner,” ujar Anas di hadapan Ketua Majelis Hakim Aswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya