Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa dalam kasus Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan M. Nazaruddin sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Anas Urbaningrum, kesaksian M. Nazaruddin dalam persidangan kali ini cukup penting agar semua keterangan yang diberikan para saksi lengkap dan tidak miring sebelah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Tadi kan kata Pak Jaksa sudah mau di jemput ke Bandung kan. Jadi belum tahu datang atau tidak. Mudah-mudahan saja datang, karena kalau datang kan keterangan sidang hari ini akan lengkap,” tutur Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Anas menilai, keterangan yang diberikan para saksi, khususnya isteri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, memiliki kualitas yang berbeda jika dibandingkan dengan kesaksian Nazaruddin langsung. “Kesaksian seorang isteri kan beda. Kualitas kesaksiannya pasti berbeda,” kata Anas Urbaningrum.
Kendati demikian, Anas pasrah dan menyerahkan perkara yang menjeratnya kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikan penilaian terhadap berbagai pernyataan yang diberikan para saksi. “Yang bener seperti apa kan, biar majelis hakim yang menilai,” tukas Anas.