SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Majelis Tindak Pidana Korupsi hari ini menghadirkan tiga saksi yang cukup menarik perhatian dalam kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, adik kandung Andi Malarangeng yaitu Choel Malarangeng, dan anggota DPR, Olly Dondokambey.

Ketiga saksi ini, merupakan nama-nama yang gencar dikabarkan terlibat dalam kasus tersebut. Anas yang ditahan KPK telah dijerat sebagai penerima gratifikasi, Choel mengaku menerima uang senilai Rp4 miliar dan US$550.000, dan Olly diduga telah menerima aliran dana dan KPK telah menggeledah kediamannya tahun lalu.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Ketiganya sudah hadir di pengadilan yang digelar sekitar mulai pukul 14.30 WIB itu. Anas mengaku tidak mengetahui dirinya dijadikan saksi untuk Deddy karena dia tidak mengenalnya. “Saya juga belum paham persis,” kata Anas. Meski demikian, dia sempat mengaku senang bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.

Sebelumnya Anas sempat minta perlindungan dari KPK jika akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Alasan itu,terkait kekhawatiran Anas dan keluarganya dengan keselamatan Anas setelah ditahan KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No, 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya