SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) memberikan keterangan pers sebelum menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah membahas upaya pembebasan tanah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dengan Nazaruddin dan Ignatius Mulyo. Bantahan itu disampaikan Anas Urbaningrum saat menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Anas hadir sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Selain Anas Urbaningrum, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin, mantan staf khusus mantan menpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan dirinya memang pernah bertemu dengan keduanya, saat dirinya masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Saat itu, katanya, Nazaruddin mengatakan Ignatius ingin bertemu untuk membahas mengenai konvensi legislasi, untuk memperbaiki kinerja legislasi saat itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, saat itu dirinya mengatakan jika tugas Ignatius cukup berat karena banyak posisi penting dijabat oleh kader Partai Demokrat, termasuk Presiden SBY, sehingga jika langkah itu berhasil akan menimbulkan dampak positif. Namun, katanya, dalam pertemuan itu Nazaruddin sempat mengatakan kepada Ignatius perihal bantuan mengenai tanah di Kemenpora, akan tetapi dirinya tidak paham maksud perkataan Nazaruddin saat itu.

“Saya tidak tahu itu terkait Hambalang, dan tidak tahu juga apakah kemudian Nazaruddin dan Ignatius membahas masalah itu setelah selesai bertemu dengan saya. Yang pasti dalam pertemuan itu tidak ada bahasan soal Hambalang,” ujarnya dalam kesaksiannya.

Anas juga membantah telah memerintahkan Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang itu. Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya