Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, terkait penelusuran kasus pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi Direktur PT Durasari Citra Laras, Machfud Suroso. “Ini diundang untuk memberikan kesaksian perihal Saudara Machfud Suroso,” ujar Agus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Agus menduga keterangannya masih akan ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya. “Mungkin [pertanyaannya] kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.