SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR- Saksi kunci kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning, Lei Lay Hok alias Herman, plin-plan dalam memberikan keterangan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (17/1/2012).

Lei merupakan pemilik toko kain Ratu Modern yang berlokasi di Jakarta. Selain membeli bahan kain dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Lei juga membeli kain produksi PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex) dan Samitex.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat saksi ditanya oleh penasihat hukum Direktur Duniatex, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengenai pemesanan kain grey rayon ke Duniatex, Lei mengaku pada 2011 tidak memesan kain ke Duniatex dengan kode benang kuning.

Namun keterangan itu oleh Kaligis dibenturkan dengan keterangan Lei sendiri di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jau Tau Kwan. Lei pun menyangkal dan mencabut pernyataannya di BAP itu karena saat diperiksa oleh penyidik, Lei mengaku tidak bisa konsentrasi. “Saya waktu itu sakit tifus,” ujar Lei di hadapan majelis hakim.

Namun Kaligis tidak percaya begitu saja. Ia lalu membacakan pernyataan lain Lei di BAP tersebut. Saat itu, Lei menyatakan tidak dalam keadaan sakit, tidak ditekan oleh penyidik dan ia juga mendengarkan kembali pernyataan dia saat dibacakan. Lei pun membenarkan pernyataannya itu.

Dalam sidang, Lei mengaku dua kali memesan kain dari Duniatex, yakni pada 2009 dan 2011. Pada 2011, dia memesan kain grey rayon kepada marketing Duniatex di Jakarta, Hafid. Namun ia tidak mengetahui bahwa di kain yang ia pesan itu ada kode benang kuningnya.

“Saya mengirimkan sampel kain atas permintaan Hafid,” ujar Lei. Namun pernyataan itu oleh Kaligis langsung dikonfirmasi kepada Hafid, yang duduk di bangku pemirsa sidang di PN Karanganyar. Namun Hafid tidak membenarkan pernyataan Lei itu.

Pada 2011 Lei memesan kain dua kali. Pertama sepanjang 50.000 meter dan kedua 150.000 meter. Ia lebih memilih produk dari Duniatex lantaran harganya lebih murah dan kualitasnya lebih bagus. Apalagi saat itu harga kain juga tengah bergejolak. Harganya yang dipatok Sritex Rp7.000/meter. Sedangkan Duniatex menjual Rp6.500/meter.

Selama memesan di Duniatex, dia mengaku sama sekali tidak pernah melihat kain yang dibelinya itu. Ia hanya melihat sekali yakni pada pemesanan 2009. Sementara pada 2011, kain yang dibelinya itu langsung diberikan ke pengrajin batik di Paruhpanjang dan Tangerang.

Lei mengaku baru mengetahui jika kain yang dibelinya dari Duniatex itu menyerupai kain yang diproduksi oleh Sritex, lantaran ia ditegur oleh salah satu marketing Sritex di Jakarta, Gandi. Lei mengaku tidak memesan kain dengan benang kuning tapi dia dibuatkan kain dengan benang kuning. Pernyataan itu pun disangkal oleh Kaligis bahwa dia lah yang meminta untuk dibuatkan kain yang sama dengan produksi Sritex. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya