SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy (Romahurmuziy.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy atau Romy, kembali tak memenuhi panggilan KPK, Jumat (28/11/2014). Romy beralasan tidak pernah mendapatkan surat dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
?
Padahal sebelumnya, Romy telah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ?suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang pada waktu itu dipimpin Zulkifli Hasan.

?Romy menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Karena itu, menurut Romy. tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk hadir. “Masalahnya, saya tidak menerima panggilan apapun, bahkan sampai detik ini pukul 12.00 WIB,” tutur Romy saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Sekjen PPP era Suryadharma Ali tersebut mengaku dirinya siap bekerjasama dengan KPK jika keterangannya diperlukan untuk membongkar perkara korupsi ?suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014. Namun, Romy mengaku baru akan membantu KPK jika lembaga itu sudah mengirimkan surat panggilan.

“Sebagaimana surat yang saya sampaikan ke KPK pekan lalu untuk penjadwalan kembali pemeriksaan jika keterangan saya masih diperlukan. Kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini. Jadi, saya heran kalau diberitakan ada panggilan,” tukas Romy.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan terdapat kesalahan teknis pada jadwal pemeriksaan saksi-saksi hari ini. Priharsa membenarkan tidak ada pemanggilan Romy sebagai saksi hari ini. “Itu kesalahan teknis, ada beberapa jadwal sebelumnya yang ternyata ikut tampil,” tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan perumahan elite Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas Maamun diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas.
?
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Annas Maamun mengakui uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya. Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya